Beranda Hukum Kriminal Selain Terseret Kasus Korupsi Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Korupsi...

Selain Terseret Kasus Korupsi Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid

0
BERBAGI
Alex Nurdin/net
Koresponden Koranmerah.com

Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.
“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).
Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
“Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999,” ungkapnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.
“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar saat dihubungi, Kamis (29/7).
Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.
“Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir dari Antara, Rabu (28/7), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.(detik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here