Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengungkap dugaan kasus korupsi pada kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi Daerah (UTD) dan penyimpangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan dalam kasus BPPD UTD dan penyimpangan BLUD RSUD Praya, proses penyelidikan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ada peristiwa pidana untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini menurutnya masih dalam tahap penyidikan yang akan dikembangkan untuk mendalami jumlah kerugian negara yang dilakukan pihak RSUD Praya.
“Untuk sementara temuan yang ditemukan baru sekitar Rp.759 juta dalam penggelolaan 4 bulan BLUD, sedangkan laporan tersebut selama 4 tahun, dari tahun 2017 sampai 2020 termasuk BPPD UTD masuk didalam penggelolaan BLUD RSUD Praya” sebut Fadil dalam keterangan persnya, Jumat, 19 November 2021 di Kantor Kejari Lombok Tengah.
Ia menegaskan, kasus BPPD UTD dan penyimpangan BLUD temanya nanti saat proses penyidikan, karena kasus BPPD ini difokuskan perkaranya di BLUD RSUD Praya sebagai bagian dari penerimaan BLUD.
“Minimal dua bukti sudah kita miliki. Nanti dalam proses penyidikan kita akan tahu siapa saja pelakunya,” ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni pasal 2 dan 3 tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.