Dibalik Kelangkaan Pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan, kali ini Tim satgas pupuk Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tanpa Dokumen Lengkap, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 desember 2021, sekitar Pukul 13.00 Wita, di Jalan raya Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menyampaikan kronologis penangkapan pupuk bersubsidi tersebut adalah pada hari, tanggal, bulan dan jam seperti yang di sebutkan diatas, bahwa Anggota Satgas Pupuk yang antara lain AIPTU Muhamad Hamdi, AIPDA Agus Sucipto dan BRIPKA Umar Wirahadi Kusuma mengamankan Pupuk Bersubsidi Jenis Phonska sejumlah 1 Ton yang di angkut menggunakan Daihatsu Grand max Nopol DR 8353 SI. Di jalan raya Dusun Bunmas Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun yang menjadi supir adalah Muksin, umur 55 tahun, alamat Rempung Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Lalu Muhamad Zarkasi, umur 37 tahun, alamat Mangkung Daye Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari hasil introgasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak menggunakan/tidak sesuai E – RDKK” ungkap Kapolres.
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 per kwintal sedangkan pupuk yang diamankan tersebut di beli dengan harga Rp 430.000 per kwintal, jadi total harga keseluruhan Rp 4.300.000 yang di beli dari Ijab di Dusun Semoyang Kecamatan Praya timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung, kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.