Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Natal dan Menyongsong Tahun Baru 2022.
Sejalan dengan tema peringatan Natal 2021 “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”, perayaannya diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya bijak menyikapi segala perbedaan.
Demikian disampaikan Menteri Agama, melalui Siaran Pers yang ditayangkan oleh Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, bertepatan dengan Hari Raya Natal, pada Sabtu, 25
Desember 2021.
Yaqut menyampaikan, bahwa tema peringatan Hari Raya Natal tahun ini sangat sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang beragam.
“Perayaan Natal tahun ini sangat relevan terhadap situasi bangsa kita yang majemuk,” ucap Yaqut.
Ia menilai, tema tersebut sangat sarat pesan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan. Persaudaraan, tutur Menteri Agama Yaqut, berlaku universal. Tema tersebut dikatakannya dapat merekatkan hati orang-orang beriman dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Lebih lanjut Yaqut menyebutkan bahwa melalui peringatan Natal kali ini, umat Kristiani diajak untuk menyadari panggilan sebagai pribadi yang bersedia mengabdi dengan penuh hikmah.
“Perayaan Natal mengingatkan kita akan pentingnya bersikap bijak, dalam menyikapi segala perbedaan,” tegas Menteri Yaqut.
“Saya Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia, mengucapkan Selamat Natal Tahun 2021 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2022 kepada Umat Kristiani di manapun berada. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua,” ucap Yaqut.
Terkait panduan dalam ibadah dan peringatan Natal, sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. Melalui SE ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang ada. Tujuannya agar tidak terjadi kluster baru pada tahun baru.
Panduan ibadah Natal sesuai dengan SE Kemenag Nomor 33 Tahun 2021 tersebut adalah:
1. Menggunakan masker dengan baik dan benar
2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius)
5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
6. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
7. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing
8. Menghindari kontak fisik atau bersalaman