Beranda Hukum Kriminal Jaringan Tembakau Gorila Dibekuk Polisi Mataram

Jaringan Tembakau Gorila Dibekuk Polisi Mataram

0
BERBAGI
Barang Bukti Tembakau Gorila/net
Koresponden Koranmerah.com

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat dikonfirmasi media ini terkait penangkapan tiga terduga pelaku yang atas tindak Pidana narkotika yang dilakukan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/01/2022).
Yogi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya paket pengiriman melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Jalan Sriwijaya kota Mataram yang ditujukan untuk seseorang.
Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan memang benar terduga yang bernama TP hendak mengambil paket tersebut yang diduga isinya Tembakau Gorila.
Terduga TP merupakan laki-laki 21 tahun berstatus mahasiswa beralamat di kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur di tangkap saat hendak mengambil paket tersebut. Saat diperiksa paket oleh tim opsnal disaksikan terduga dan petugas jasa pengiriman ternyata benar isi paket tersebut berisi Tembakau Gorila, yang selanjutnya diamankan tim opsnal.
“Setelah melakukan penangkapan di tempat pengambilan paket, terduga kemudian dibawa ke lokasi berikutnya yaitu dimana terduga TP kos di wilayah Sekarbela kota mataram,”beber Yogi.
Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga TP ditemukan adanya alat linting. Setelah dilakukan pengembangan, paket tersebut ternyata hendak diantar ke temannya yang berada di wilayah Praya Lombok Tengah.
“Berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal menuju lokasi selanjutnya yaitu di jalan Diponegoro, Praya Lombok Tengah. Dan saat tiba di lokasi tim mengaman 2 orang terduga yang dimaksud oleh terduga TP,”jelas Yogi.
Kedua orang terduga tersebut yaitu AF, pria 27 tahun, suku Sunda yang beralamat di kecamatan Karawang, Jawa Barat, dan JH, laki 25 tahun, mahasiswa, alamat kecamatan Masbagek, Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan diamankan satu buah plastik yang didalamnya berisi Tembakau gorila seberat 11.18 gram, 3 buah Hp, satu buku hikayat pohon ganja serta satu bungkus kertas rokok.
Disampaikan Kasat, dari hasil interogasi sementara terhadap ketiga terduga bahwa salah satu terduga yang berasal dari Karawang (Jabar) hendak membuka bisnis Tembakau gorila ini ke wilayah NTB, mengingat saat ini sedang trend.
“Rencana si AF ini ingin membuka jaringan di NTB, agar bisa mengedarkan tembakau Gorila tersebut,”jelas Yogi.
Atas tindakan ketiga terduga, dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here