Beranda Hukum Kriminal Koperasi Rinjani Dipolisikan Anggotanya, Koq Bisa ?

Koperasi Rinjani Dipolisikan Anggotanya, Koq Bisa ?

0
BERBAGI
Anggota KSU Rinjani saat melapor ke Polda NTB.
Koresponden Koranmerah.com

Setelah lama menunggu realisasi Janji Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, akhirnya sejumlah anggota KSU Rinjani memutuskan untuk melaporkan ketua dan pengurus KSU Rinjani.
Didampingi pengacara Mulyawan, SH dan Burhanuddin, SH, tiga orang anggota KSU Rinjani asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendatangi Polda NTB. Mereka secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani.
Mulyawan, SH., kuasa hukum para anggota KSU Rinjani ini menerangkan, client nya merasa ditipu karena diiming-imingi pinjaman Rp 100 juta melalui program pemerintah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
“Client kami didatangi oleh seseorang asal Kecamatan Utan. Orang ini yang ditunjuk menjadi koordinator KSU Rinjani di tempat client kami. Kemudian orang ini mengiming-imingi client kami dengan program PEN 2021 berupa pinjaman Rp 100 juta tanpa jaminan atau tanpa agunan.,” katanya.
Pinjaman ini untuk membeli sapi 3 ekor dan membuat kandang dan pakan. Bosan dijanji-janji, hingga habis Desember 2021, anggota koperasi ini merasa ditipu. Akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
Mulyawan dan Burhanuddin mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTB. Karena mereka langsung dimintai klarifikasi. “Luar biasa. Kita apresiasi kinerja teman di Polda NTB yg sangat responsif dan cepat,” kata Mulyawan.
Menurutnya, kasus ini murni antara KSU Rinjani dan anggotanya. KSU Rinjani yg menjanjikan sesuatu dengan memungut sejumlah uang. Sementara yang mereka janjikan itu tidak ada alias BODONG. “Tidak ada hubungannya dg lembaga pemerintah. Hanya saja mereka membawa-bawa nama pemerintah seolah-olah pemerintah provinsi dan Gubernur NTB yang menghalangi program ini,” kata Mulyawan.
Padahal sudah jelas Gubernur NTB dan Kepala OPD terkait sudah menegaskan bahwa tidak ada program ya g dimaksud. Bukan hanya Pemprov. Tapi Bank pemerintah seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI juga menegaskan tidak ada program Dana PEN 2021 berupa pinjaman 100 juta tanpa bunga seperti yang dikatakan KSU Rinjani.
Bahkan dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki menegaskan tidak ada program yang dimaksud. “Jadi jelas mereka ini telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan,” kata pengacara muda ini.
Sementara itu, Burhanuddin, SH., berharap polisi segera menindaklanjuti laporan clientnya. Dia berharap masyarakat lebih berhati hati dalam menerima informasi yang belum jelas. Apalagi dari sebuah lembaga non pemerintah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here