Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut mati. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Aman diyakini menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Jaksa dalam tuntutan memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman disebut jaksa juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.
Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.
“Dalam kelompok JAD terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu,” sambung jaksa dilansir laman Detikcom.
Setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah menurut jaksa mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung Daulah Islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
“Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan. Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk yaitu JAD yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syar’i dan diteruskan kepada pengikut,” papar jaksa.
Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumut dan Bima.(Rakyatku)