Sengketa lahan antara ITDC dengan seorang warga bernama Umar, warga desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB sampai ke babak akhir.
Juru Bicara (Jubir) Pejuang Lahan ITDC Mandalika, M. Samsul Qomar mengungkapkan, bahwa warga atas nama Umar telah dinyatakan menang atas lahan sengketa dengan pihak ITDC di KEK Mandalika Kuta Lombok Tengah NTB.
Di tanah sengketa seluas sekitar 9 hektar tersebut, telah berdiri Hotel and Villa Pullmn yang dibangun oleh ITDC. Kasus lahan sengketa tersebut, sudah sangat lama berproses dan kini pemilik yakni Pak Umar memenangkan sengketa tersebut.
“Jadi proses hukum ini sudah kami anggap selesai, karena sudah ada keputusan Peninjauan Kembali atau PK dari Mahkamah Agung,”kata M.Samsul Qomar, rabu 9/2/2022 dalam jumpa pers yang digelar di Pawon Sasak Praya Lombok Tengah NTB.
Sementara itu, Pendamping Keluarga Pak Umar, H.Zabur SH menuturkan, gugatan dilakukan Pak Umar sejak tahun 2018 silam. Dan baru-baru ini Pak Umar telah dinyatakan menang dalam Peninjauan Kembali (PK).
Hari ini tutur Zabur, pihak Pengadilan Negeri (PN) Praya, mengundang sejumlah pihak antara lain pihak ITDC yang didampingi oleh pihak kejaksaan setempat selaku pengacara negara dengan pihaknya bertemu di PN setempat.
“Tadi dalam pertemuan tersebut, yang bisa hadir langsung pihak Pak Umar dalam hal ini istri beliau dan kuasa hukum,”kata H.Zabur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pak Umar lanjut Zabur tidak menerima kesepakatan apapun dengan pihak ITDC. Dan bahkan bila sampai tanggal 17 Februari, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak PN Praya.
“Kalau ITDC tidak mau menyerahkan dengan legowo lahan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kita akan gusur semua bangunan yang ada di lahan itu,”ancam H.Zabur.
Setelah keluarnya keputusan PK tersebut, pihaknya lanjut H.Zabur telah menemui Kapolres Lombok Tengah dan saat itu juga ada Bupati Lombok Tengah dan mendukung pihaknya atas kemenangan tersebut.
Dalam perjalanan sengketa ini, Umar selaku penggugat pun sempat ditangkap oleh Aparat atas tudingan penggergahan lahan.
Sementara itu, Pihak ITDC belum bisa dikonfirmasi atas menangnya Umar dalam sengketa lahan bernilai trilliunan rupiah ini.