Beranda Editorial Berikut 10 Jabatan Luhut Sejak Pemerintahan Jokowi

Berikut 10 Jabatan Luhut Sejak Pemerintahan Jokowi

0
BERBAGI
Luhut Binsar Panjaitan/net
Editorial Koranmerah.com

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu 9 April 2022.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Berikut deretan jabatan Luhut Binsar Panjaitan sepanjang 8 tahun pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.
3. Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang sudah membahas terkait PPKM Darurat.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (29/6/2021).
4. Ketua Tim Gernas BBI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.
Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).
7. Menteri ESDM
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pejabat sementara Menteri ESDM. Luhut yang juga Menko Maritim ini diminta sementara menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
“Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagai penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri definitif,” jelas Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Satu hari setelah ditunjuk menggantikan Archandra Tahar, Luhut langsung mendatangi Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (16/8/2016). kedatangan Luhut yang mengenakan jas hitam kemeja putih berdasi merah ‎langsung disambut oleh jajaran pejabat eselon I.
8. Menteri Perhubungan
Luhut Binsar Pandjaitan pernah menjadi pejabat sementara Menteri Perhubungan menggantikan pekerjaan Budi Karya Sumadi lantaran terpapar virus Covid-19.
Sejak dinyatakan positif dan dibenarkan oleh pihak istana, posisi Budi Karya sebagai Menhub didisposisi sementara kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret 2020.
9. Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah didapuk menjadi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penunjukan Luhut dilakukan, menyusul penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, oleh KPK pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam surat edaran bernomor: B-835/SJ/XI/2020 menyebutkan bahwa surat penunjukan Menko Luhut menjadi Menteri Kelautan Ad Interim sudah dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut meminta kebijakan mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dievaluasi.
10. Ketua Dewan SDA Nasional
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat, 8 April 2022.( merdeka )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here