Investigasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, temukan kejanggalan pada sejumlah kegiatan Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi NTB, PT. Gerbang NTB Emas (GNE).
Ketua GMPRI NTB, Lalu Iqra Hafiddin, Jumat 15/4/2022 menyampaikan, hal pertama yang ia temukan terkait Investasi Batu Pecah yang ada di PT. GNE. Pada kegiatan investasi tersebut, PT.GNE bekerjasama dengan PT . FOUR ISLAND JAPAN (FIJ).
Jumlah kerjasama yang disepakati berdasarkan kontrak kerja pada investasi tersebut, Rp. 28.500.000.000 (Dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah).
“Hasil investigasi, kami temukan pengerjaan kerjasama ini tidak berjalan. Informasi yang santer beredar yang kami dapatkan dan telah kami kumpulkan datanya,”ungkap Lalu Iqra Hafiddin.
Ditemukan, setelah adanya pencairan uang muka ke PT. FIJ yang dibawa oleh seseorang yang berinisial J, perusahaan itu diduga melarikan uang dan tidak melaksanakan proyek tersebut.
Menurut informasi yang beredar yang berhasil dihimpun GMPRI, seseorang inisial J ini tidak bekerja, karena uang tersebut santer beredar isu diduga dibagi-bagi juga ke jajaran direksi PT. GNE.
Jumlah uang muka yang telah dikeluarka tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD NTB.
“Berikutnya, dugaan pembelian rumah dan mobil yang dilakukan oleh petinggi PT. GNE yang nilainya sangat fantastis. Dimana diduga memakai uang perusahaan yang notabene pasokan modalnya adalah dari Penyertaan Modal APBD,”imbuh Lalu Iqra Hafiddin.
Isu itu lanjut Iqra, sapaan akrab Ketua GMPRI NTB ini, harus dijawab dan dijelaskan oleh direksi PT. GNE agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas lagi.
Adapun kendaraan yang diduga dibeli tersebut antara lain; kendaraan roda 4 Fortuner, Inova Ribbon dan Wulling. Dan 1 Unit Rumah Komersil.
Selanjutnya, terkait pembelian tanah untuk pembangunan perumahan PT. GNE di Dasan Griya Sayang-Sayang.
Hasil penelusuran GMPRI NTB, di masyarakat harga riil tanah perumahan tersebut berdasarkan kesepakatan di pemilik lahan Rp. 32.500.000 , sedangkan dalam laporan keuangan dinaikkan menjadi Rp. 35.000.000. Artinya disini ada dugaan temuan mark-up sejumlah Rp. 2.500.000.
Investigasi GMPRI terkait luas tanah untuk perumahan tersebut seluas 98 are dengan rincian sebagai berikut:
Harga riil tanah dimasyarakat Rp 32.500.000 x 98 are = Rp. 3.185.000.000. Laporan di GNE adalah Rp. 35.000.000 x 98 are = Rp. 3.430.000.000. Artinya ada dugaan mark-up dengan total Rp. 245.000.000.
“Dan pembayaran tanah ini memakai uang PT. GNE yang berasal dari modal penyertaan dari Pemprov NTB,”tandas Iqra.
Temuan berikutnya, terkait kerjasama PT. GNE dengan PT. DNA untuk penjualan jagung. Investigasi dan informasi yang dihimpun GMPRI NTB, saat ini ada dugaan sedang terjadinya kless antara kedua belah pihak.
Ada dugaan transaksi-transasi yang tidak sesuai beredar dimasyarakat. Salah satu sumber Informasi yang dihimpun dari PT. DNA, kalau PT.DNA kecewa dengan kerjasama dengan nilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari Dana Stanbye Loan Bank NTB tersebut.
“Jadi PT. GNE dan PT. DNA kami duga melakukan pengiriman dengan transaksi bodong, dengan tujuan untuk bisa mengakses dana penyertaan modal dari Bank NTB. saya meminta Direktur Utama PT.GNE menjawab dan meluruskan informasi yang santer beredar ini,”kata Iqra.
Disebutkan, bahwa PT. GNE dan PT. DNA bekerjasama melakukan pengiriman hingga ratusan ton Jagung ke PT. MIWON.
Tetapi hasil investigasi GMPRI, riilnya tidak seperti itu. Ternyata jagung yang dikirim hanya 1 truk saja dan itu hanya untuk sample.
“Namun di media, ada jejak digitalnya, menggaungkan telah mengirim jagung ratusan ton, lalu membuat transaksi tidak benar untuk mendapatkan penyertaan modal saja,”ungkap Iqra.
“Bukti bahwa pekerjaan itu tidak benar adalah kerjasama dengan PT. MIWON tidak seperti yang beredar dimedia. Dan suplai PT. GNE ke PT. MIWON tidak seperti yang dibaca dikoran tetapi jauh terbalik dari semua itu,”imbuh Lalu Iqra.
Hal lain yang harus diperhatikan kemudian lanjut Lalu Iqra, ketegasan komisaris perusahaan.
Karena perusahaan ini adalah perusahaan Daerah yang hajatan pembentukan dan pemberian penyertaan anggaran untuknya, adalah agar menguntungkan daerah, bukan menguntungkan pribadi oknum dan Direksinya.
“Hal inilah yang harus dijawab dan di klarifikasi ke publik. Oleh karenanya, kami akan datang hearing public untuk memadukan data secara faktual pada hari senin minggu depan,”pungkas Lalu Iqra Hafiddin.
Sementara itu Direktur Utama PT.GNE, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan terhadap apa yang dituduhkan tersebut.
“GMPRI akan melakukan hearing ke kami, jika mereka datang, maka kami akan memberikan penjelasan atas apa yg dituduhkan,”kata Samsul Hadi.
Samsul Hadi juga meyakini bahwa temuan-temuan GMPRI NTB tersebut tidak benar.
“Insyaallah itu tidak benar. Tapi atas kritik ataupun saran, tentu kami berterima kasih sebagai penyemangat meningkatkan profesionalisme perusahaan,”pungkas Samsul Hadi.