Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Bank NTB Syariah digelar bertempat di Prime Park Hotel & Convention, Mataram pada Rabu (30/03/2022). Dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham Bank NTB Syariah.
Dalam rapat tersebut dibahas 13 agenda penting, salah satunya persetujuan pemegang saham untuk pemenuhan modal inti Rp 3 triliun dengan cara tidak mengambil deviden, tetapi disetorkan kembali sebagai penyertaan modal inti dan juga menyetujui memberikan ruang kepada investor swasta, baik itu perorangan dan juga institusi (perusahaan) untuk ikut andil menjadi pemegang saham di Bank NTB Syariah untuk investor saham Seri B. Sementara untuk saham Seri A tetap dimiliki pemegang saham dari pemerintah daerah.
“Calon investor dibagi dua, yaitu investor perorangan dan investor instansi atau Lembaga,” kata Direktur Utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo.
Sampai akhir tahun 2021, Bank NTB Syariah baru memiliki modal initi Rp1,7 triliun dari syarat Rp3 triliun yang harus tercapai pada tahun 2024. Jajaran direksi Bank NTB Syariah optimis dalam kurun waktu dua tahun, Bank NTB Syariah bisa mengumpulkan total modal inti Rp 2 triliun dan sisanya Rp 1 triliun bersumber dari investor perorangan dan institusi. Dengan rincian, untuk investor perorangan Rp 500 miliar dan investor institusi (perusahaan) Rp 500 miliar.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham Bank NTB Syariah yang telah menyetujui dan menyepakati beberapa agenda strategis dalam mendukung Bank NTB Syariah untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun pada tahun 2024, sesuai dengan ketentuan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kukuh juga berharap dukungan penuh dari DPRD NTB untuk membantu mempercepat pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank NTB Syariah, terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor dari perorangan dan perusahaan swasta.