Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), Almarhum H Muhdan Rum dari partai Gerindra hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, Dr. Zulkiflimansyah.Hal ini di ungkapkan Sekertaris Dewan Suhadi Kana S.Sos MH kepada awak media Senin (14/06).
Mekanisme PAW salah satu anggota dewan yang meninggal dunia lumayan panjang. Dimana,awalnya Partai Politik (Parpol) yang mengajukan calon pengganti ke Sekretariat DPRD.Dan sebelumnya, tahapan tersebut sudah dilakukan oleh Partai Gerindra selaku partai almarhum.
Dimana, berdasarkan dokumen yang diterima dari Partai Gerindra,nama yang diusulkan untuk menggantikan Almarhum Muhdan Rum yakni M. Taufik Syamsuri yang memperoleh suara urutan ke tiga pada Pileg 2019 lalu.Sedangkan urutan pertama adalah Muhibban dan urutan kedua adalah almarhum Muhdan Rum.
Saat ini berkas pengajuan tersebut pihaknya teruskan ke pimpinan DPRD Loteng. Sebagai tindaklanjutnya, pimpinan juga telah menyampaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Loteng. Dimana, berkas tersebut berisikan permintaan daftar nama Caleg, perolehan suara dan lainnya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil), tempat almarhum sebelumnya mencalonkan diri. Yakni di Dapil 1, Praya-Praya Tengah.
” Jawaban dari KPU itu yang menjadi lampiran kita mengajukan PAW ke Gubernur melalui Bupati,” jelas Sekwan.
Dengan telah diserahkan berkas dan dokumen pengajuan PAW itu ke gubernur, menandakan bahwa kini prosesnya ada di gubernur. Dan sebagai informasi, kata Suhadi Kana, Jumat (10/6/2022) lalu dirinya telah dihubungi oleh staf dari Biro Pemerintahan kantor gubernur. Dinyatakan jika berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai yang diminta gubernur dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pekan lalu kita sudah diberitahu oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah NTB, bahwa berkas pengajuan SK ke gubernur sudah lengkap,” paparnya.
Mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Loteng ini,menyatakan bahwa untuk saat ini belum jelas kapan SK gubernur itu keluar. Namun,biasanya setelah 14 hari berproses di gubernur, SK itu keluar. Sementara untuk jadwal pelantikan,kita tunggu setelah SK itu keluar, Hingga saat ini pihaknya juga belum bisa pastikan, karena itu tergantung dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) setelah SK dari gubernur keluar.
Namun sesuai aturan Banmus diberikan waktu 60 hari setelah SK itu keluar untuk menentukan waktu melaksanakan pelantikan PAW.
“Kita masih tunggu SK gubernur. Terkait jadwal pelantikannya nanti, ditentukan oleh Banmus,” ungkapnya