Beranda Hukum Kriminal Sekda Loteng: Pengelolaan Parkir Renteng Oleh Satpol PP Sesuai SK Tim Satgas

Sekda Loteng: Pengelolaan Parkir Renteng Oleh Satpol PP Sesuai SK Tim Satgas

0
BERBAGI
Tarif Parkir Loteng
Tarif Baru Parkir di Wilayah Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST.,MT., menyebutkan bahwa pengelolaan lahan parkir pasar Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, saat ini dikendalikan oleh Satuan Pol PP Lombok Tengah.
Penunjukkan Satpol PP bersifat sementara sampai dengan terpilihnya pemenang lelang pengelolaan lahan parkrir pasar Rentang. Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Loteng terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Kasat Pol PP, dengan anggota Kepala Disnakertrans, Kepala Dishub, Kepala Disbudpar, Kepala Disperindag, Kepala Dispertanak, Kepala Disperkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskanlut, Kepala BPKAD, dan Inspektur Inspektorat.
“Satgas ini betugas mempercepat realisasi PAD baik retribusi parkir, pajak hotel dan restoran, PBB dan sumber lain pendapatan daerah yg sah” tegas Sekda Loteng.
Adapun untuk jangka panjang, pengelolaan lahan parkir pasar Renteng akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang yang sedang berjalan. Pola pengelolaan parkir yang diterapkan yakni pola sewa bayar di muka. Artinya pihak ketiga sebagai pengelola parkir akan membayar terlebih dahulu sesuai nominal yang ditentukan.
L. Firman Wijaya juga menambahkan bahwa upaya untuk menggenjot percepatan PAD, tim Satgas saat ini sedang bekerja menagih pajak hotel dan restoran ke Wajib Pajak yang belum membayar pajaknya. Selain itu juga tim ini akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran PBB dan PKB. “Hari jumat yang akan datang, akan ada gebyar pajak sebagai strategi untuk mempercepat pembayaran PBB dan PKB bagi ASN dan masyaarakat” tuturnya.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani menuturkan bahwa penunjukkan Satpol PP sebagai ketua Satgas melalui SK Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022. Dalam penataan lahan parkir Renteng, secara teknis pihaknya berurun rembuk bersama pemerintah kelurahan Renteng yang melibatkan BKK, karang taruna dan kepala lingkungan. Urun rembuk tersebut menghasilkan kesepakatan pengelolaan sementara lahan parkir Renteng oleh BKK, karang taruna dan kepala lingkungan setempat sebagai mitra.
“Kita bermitra mengingat keterbatasan personil Pol PP yang ada saat ini. Jadi tidak mungkin anggota yang memungut parkir setiap hari” kata L. Rinjani.
Adapun mekanisme pembayaran yakni bayar sewa di muka dengan asumsi pendapatan 1 juta rupiah per hari. “Kita telah bersepakat bahwa jumlah nilai sewa lahan parkir Renteng berdasarkan asumsi pendapatan 1juta per hari. Maka mitra kita saat ini (BKK Renteng, karang taruna Renteng dan kepala lingkungan) membayar di muka sejumlah 30juta rupiah untuk satu bulan. Hal tersebut hasil kesepakatan bersama, dan uangnya langsung kita setorkan ke kas daerah” jelas L. Rinjani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here