
Editorial Koranmerah.com
Guna mengantisipasi penyalahgunaan atau kecelakaan dalam penggunaan senjata api (senpi) anggota personel, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa mengecek langsung senjata api milik personel.
Kegiatan ini dalam rangka pemeliharaan dan perawatan senpi bertempat di Lapangan Polresta Mataram, Selasa (10/1/2023).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengingatkan untuk pengecekan senpi agar dilakukan dengan teliti dan diperhatikan untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman dan penggunaan senpi organik Dinas Polresta Mataram.
”Kita pastikan pemeliharaan senpi dilakukan dengan baik, dan akan dilakukan secara berjenjang dan bergiliran sampai jajaran Polsek hingga selesai,” kata Mustofa.
Adapun kelengkapan diri yang diperiksa termasuk Surat Rekomendasi Kasatker, Surat Pernyataan Pemohon atau Pemegang, Surat Keterangan, Surat Peryataan Istri bila sudah menikah, Psikologi, Riwayat hidup, LMPA, Aplikasi E-Mental, Surat Keterangan Menembak, Sosiometri, Foto Copy KTP, Surat Keterangan Domisili, 13 Kompetensi Personel, Absen Binroh, Hasil Rikkes dan Hasil Samjas.
“Untuk jenis Senpi Dinas yang diperiksa ada Revolver CD, CPP, S&W 2, S&W 4, TAURUS, HS, SIG SAUER dan R1 V1/ R1 R2 PINDAD yang keseluruhan berjumlah 362 pucuk baik Laras panjang dan laras pendek,” ungkap KBP Mustofa.
Dan untuk SIMSA (Surat Ijin Meminjam Senja Api) yang masih berlaku bisa dibawa dan dibersihkan. Sedangkan untuk masa berlakunya habis dilakukan penyitaan untuk digudangkan kembali harus direkap.
“Jika ada yang menyalahi dan menggunakan senpi sembarangan akan ditindak. Karena penggunaan senpi juga memiliki standar operasional prosedur. Tidak sembarangan digunakan,” tutup KBP Mustofa.
Sumber: RRI