Beranda Editorial Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Yang Putuskan Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Yang Putuskan Penundaan Pemilu

0
BERBAGI
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Dok.PN Jakpus
Editorial Koranmerah.com

Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa beberapa pihak, termasuk Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi sebagai saksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim berkaitan dengan polemik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu, KY bisa meminta keterangan ketua PN Jakpus. Sedangkan, majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan.
“Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis, dibawa ke panel, baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir,” kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3).seperti dilansir Republika.id.
Joko menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. Menurut dia, itu karena dasar adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mesti kuat dari bukti dan keterangan saksi.
“Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa, tapi tidak terbukti, ya, kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti, baru nanti akan ditentukan sanksinya,” ujar Joko.
Walau demikian, Joko menyatakan, KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara tersebut. Namun, kapasitasnya sebatas untuk mengklarifikasi putusan. “Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi, periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik,” ucap Joko.
Sayangnya, Joko belum bisa memastikan waktu KY bakal memanggil trio hakim penunda pemilu. Ia berdalih, ada tahapan-tahapan awal yang mesti KY jalani. “Terkait tahapan, memang kalau penanganan hakim, kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas, enggak. Karena ada laporan yang bukan kewenangan kita,” ujar Joko.
Pada Senin (6/3), KY menerima dua laporan menyangkut putusan penundaan Pemilu. Laporan itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memprioritaskan laporan soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketok PN Jakpus.
“Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan kemudian kami enggak periksa hal biasa, tapi diprioritaskan (laporan terkait ini),” kata Fajar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here