Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar pada Selasa (28/3/23).
Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik dan telah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya asas kepastian hukum.
AKBP Irfan menjelaskan bahwa ini merupakan pembelajaran, sebagai praktisi hukum seharusnya tidak boleh melanggar hukum dan tetap menjaga marwah dan nama baik Polri.
“Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi,” tambah AKBP Irfan.
Sebelumnya, upacara PTDH belum pernah dilakukan oleh Kapolres Lombok Tengah, namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menekankan bahwa pembelajaran dari kasus ini adalah bahwa anggota polisi harus selalu mematuhi hukum dan menghindari melakukan pelanggaran kode etik profesi polisi.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres, Mungkadar dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali, melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan negeri Selong dengan Nomor : 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tanggal 10 februari 2020, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Praya Nomor : 195/Pid.B/2021/PN.Pya tanggal 7 Desember 2021, dan melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
“Saya berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, dan seluruh anggota Polres Lombok Tengah harus selalu berpegang teguh pada etika dan disiplin sebagai seorang polisi yang profesional,” tutup AKBP Irfan.