KPU Lombok Tengah mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan ditemani seluruh komisioner dalam acara media gathering pada hari Rabu 29 Maret 2023 di Kantor KPU setempat menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) dan kuota anggota DPRD Lombok Tengah masih sama seperti pada Pemilu 2019, yakni 14 kursi legislatif untuk DPRD Provinsi NTB yang dibagi dalam 2 dapil dan 50 kursi legislatif tingkat DPRD Kabupaten yang dibagi ke dalam 6 dapil.
“Proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi dimulai sejak penerimaan data agregat kependudukan pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga penetapan pada tanggal 9 Februari 2023. Sejumlah rangkaian tahapan telah dilakukan,” kata Lalu Darmawan.
Dia menjelaskan bahwa alur penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dengan penerimaan dan pencermatan DAK2 dan data wilayah serta peta wilayah. Dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan dan pengumuman serta uji publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, penyampaian rancangan dan pencermatan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. Kemudian proses selanjutnya, penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU Lombok Tengah.
” Baru setelah itu, dilakukan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/kota,” imbuh Darmawan.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan terjadi Perubahan alokasi kursi terjadi pada Dapil Praya-Praya Tengah, yang sebelumnya memiliki alokasi 10 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil Jonggat-Pringarata bertambah, dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Perubahan tersebut didasari oleh jumlah penduduk dan regulasi yang ditetapkan untuk pembagian alokasi kursi.
Adapun 6 Dapil untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah yakni Dapil 1 yakni kecamatan Praya-Praya Tengah, menyusul Kopang-Janapria, Pujut-Praya Timur, Praya Barat-Praya Barat Daya, Jonggat-Pringgarata dan Dapil terakhir yakni Kecamatan Batukeliang-Batukeliang Utara.
Sementara untuk Dapil Pemilihan Anggota Legislatif untuk DPRD NTB di Kabupaten Lombok Tengah terbagi menjadi dua Dapil yakni Dapil 7 meliputi kecamatn Praya, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukeliang dan Batukeliang Utara. Selanjutnya Dapil 8 meliputi Praya Timur, Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya, Jongga dan Pringgarata.
Sedangkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Lombok Tengah yang disahkan berjumlah 1.066.915 jiwa,”dapat dikatakan satu orang anggota dewan mewakili 21,338 jiwa untuk DPRD Kabupaten, ” katanya.
Sementara itu, Ahmad Fuad Fahrudin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, berharap agar sosialisasi penetapan Dapil ini dapat diketahui oleh masyarakat Lombok Tengah agar dapat ikut serta aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Proses pemilu tetap terus dilaksanakan, salah satunya adalah penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi legislatif,” ujarnya.