Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko sebagai ilegal dan tidak sah. Namun, Moeldoko tetap berupaya untuk memperjuangkan kasus tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.seperti dikutip Tempo.co.
AHY mengatakan bahwa Moeldoko mengklaim telah menemukan empat bukti baru atau yang disebut dengan novum, namun AHY membantah bahwa keempatnya sudah menjadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta pada 23 November 2021 dengan nomor perkara 150/G/2021. Ia pun menyatakan telah mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban PK Moeldoko ke PTUN Jakarta dan yakin bahwa Partai Demokrat berada di posisi yang benar.
“Jika ada okum penguasa, yaitu kepala staf presiden Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai kami, maka dengan terpaksa, kami lawan,” tandas Putra SBY ini.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dan menyatakan kepemimpinan AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sesuai dengan aturan.
Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan Panglima TNI tersebut dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB yang diadakan pada awal 2021. Beberapa kader partai yang dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta juga turut melakukan KLB untuk kepentingan soal calon presiden 2024. AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko, dan kedua kubu pun mengajukan sengketa ini ke jalur hukum.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum. Penolakan kasasi ini juga menegaskan bahwa kepemimpinan AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.