Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna masa persidangan ke-3, 20 Juni 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh M. Tauhid, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dan dihadiri oleh unsur pimpinan lainnya, termasuk Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, serta Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. Nursiah. Sidang ini bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Agenda sidang paripurna tersebut mencakup beberapa poin penting. Pertama, penyampaian laporan dari Badan Peraturan Daerah (Baperda) terkait hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024. Kemudian, permintaan persetujuan DPRD terhadap program Propemda Tahun 2024. Selanjutnya, Kepala Daerah memberikan penjelasan mengenai laporan rancangan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Dr. Nursiah, Wakil Bupati Lombok Tengah, dalam penjelasannya menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Dia menyebutkan bahwa laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kalinya.
” Penghargaan kepada pemimpin daerah sebelumnya, anggota DPRD, dan jajaran perangkat daerah atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar mantan Sekda ini.
Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyajikan tujuh jenis laporan, termasuk laporan realisasi anggaran (IRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (IPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (IPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Dalam laporan tersebut, terdapat informasi tentang pendapatan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pada tahun 2022, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 2.210.181.941.992,33 atau sebesar 95,88% dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.305.097.447.739,00.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pada tahun 2022, PAD dianggarkan sebesar Rp. 324.661.748.370,00 dan terealisasi sebesar Rp. 238.785.324.104,33, atau sebesar 73,55% dari target.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah dalam APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.939.611.951.507,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.934.225.978.231,00, atau sebesar 99,72% dari target. Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah dianggarkan sebesar Rp. 40.823.747.862,00 dan terealisasi sebesar Rp. 37.170.639.657,00, atau sebesar 91,05% dari target.
Dr. Nursiah juga menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 117.205.990.172,47, atau sebesar 61,64% dari anggaran. Realisasi retribusi daerah sebesar Rp. 19.717.996.242,37, atau sebesar 57,37% dari anggaran. Sementara itu, pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp. 9.135.132.382,00, atau sebesar 96,98% dari anggaran. Pendapatan asli daerah lainnya yang sah terealisasi sebesar Rp. 92.726.205.307,49, atau sebesar 102,20% dari anggaran.
Dalam sidang paripurna ini, laporan Baperda juga disampaikan oleh Didik Ariesta dari Fraksi PBB. Sidang tersebut berjalan lancar dan diharapkan laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan pengambilan keputusan di masa yang akan datang.