Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memberikan respons terkait Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah sesat.
Menurut Gus Yaqut, Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang belum tentu sesat.
Alias anggapan yang menyebut label ‘sesat’ pada Pondok Pesantren Al Zaytun besutan Panji Gumilang belum pasti benar.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut usai mengadakan konferensi pers mengenai pelaksanaan ibadah haji, yang dapat dilihat melalui siaran resmi kanal YouTube Kementerian Agama RI, disitat Minggu 6 Agustus 2023.
“Siapa yang mengatakan bahwa Al Zaytun sesat? Siapa yang memberikan stigma tersebut terhadap Al Zaytun?” ujar Cholil Qoumas ketika memberikan jawaban kepada wartawan.
Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan agama.
Dia menambahkan bahwa saat ini Panji Gumilang juga sudah berada dalam tahanan. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kita akan menunggu. Proses ini sedang ditangani oleh kepolisian. Tentunya ini berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama. Kami akan melihat hasilnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun belum tentu berarti penyesatan.
“Perbuatan penodaan agama belum tentu merujuk pada penyesatan,” tegasnya.