Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat,” ujar HM Darmizal MS, inisiator KLB Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko, kepada wartawan pada Kamis (10/8).seperti dilansir dari Rmol.com.
Dalam waktu dekat, Darmizal menjelaskan bahwa kelompok KLB Demokrat di seluruh Indonesia akan menentukan sikap dan arah politik mereka. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi suara dari kader-kader partai.
“Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” katanya.
Darmizal menekankan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, kelompok KLB Partai Demokrat harus menerima keputusan yang telah dibuat oleh MA.”Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Darmizal juga tak lupa mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang berhasil memenangkan kontestasi ini.
“Selamat pada Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” tambahnya.
Keputusan perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
Sedangkan Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang telak 18-0.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar, seperti dilansir dari Tempo.
Sebagai catatan, kasus ini berawal dari Kongres Luar Biasa yang diadakan oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, pihak Moeldoko menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Setelah berbagai upaya banding dan kasasi, keputusan MA akhirnya memutuskan penolakan terhadap PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.