Beranda Hukum Kriminal Pemda Lombok Tengah Tegaskan Pengusaha Bakso Harus Taat Hukum Bayar Pajak

Pemda Lombok Tengah Tegaskan Pengusaha Bakso Harus Taat Hukum Bayar Pajak

0
BERBAGI
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Baiq Aluh WIndayu saat memberikan keternagan pers di DInas Kominfo Lombok Tengah, Senin.
Koresponden Koranmerah.com

Pemerintah Daerah Lombok Tengah menegaskan bahwa pengusaha restoran, termasuk di dalamnya pengusaha bakso, wajib membayar pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Hal ini menjadi sorotan setelah adanya laporan mengenai pengusaha bakso, seperti Bakso Merem dan Bakso MBA, yang disebut enggan membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu, mengklarifikasi bahwa Bakso Merem dan Bakso MBA telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak daerah, termasuk syarat memiliki penjualan per bulan di atas Rp. 5 juta.
Namun, Aluh juga mengungkapkan bahwa dalam kenyataannya, kedua pengusaha tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah, setiap pengusaha restoran yang memenuhi syarat tersebut wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan yang diterima oleh restoran.
“Saat ini, Bakso Merem dan Bakso MBA belum mematuhi ketentuan umum yang berlaku dalam membayar pajak,” ujar Aluh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan.
Lebih lanjut, Aluh menekankan perlunya pengusaha restoran, termasuk pengusaha bakso, untuk mencatat omset harian dan bulanan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar mereka dapat menghindari sanksi yang mungkin diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami mendesak semua pengusaha restoran untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Semua langkah yang kami ambil ini sesuai dengan hukum dan demi kelangsungan pembangunan di Lombok Tengah,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada pengusaha restoran yang telah mematuhi hukum dengan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya untuk mematuhi aturan pajak demi mendukung pembangunan di wilayah ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here