Beranda Hukum Kriminal Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda...

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda NTB

0
BERBAGI
Konferensi Pers Polda NTB
Koresponden Koranmerah.com

Polda NTB telah memberikan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri. Upaya ini diwujudkan dengan mengungkap sebuah kasus TPPO yang merugikan 53 korban, yang dilaporkan melalui laporan polisi nomor 93 tertanggal 7 Agustus 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kasubdit IV (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, dijelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan tersebut.
 “Atas dasar laporan tersebut Satgas Penindakan TPPO Polda NTB langsung merespon dengan melakukan penyelidikan,”jelas Kabid Humas, Kamis.
Hingga saat ini, telah diamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah “RD Als D”, seorang perempuan berusia 45 tahun yang merupakan Kepala Cabang PT PSM. Dua tersangka lainnya, “S” dan “J”, berperan sebagai perekrut. Saat ini, “RD Als D” dan “S” berada di Rutan Polda NTB, sementara “J” sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus lain.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., kronologis peristiwa TPPO ini bermula dari dugaan pengiriman tenaga kerja melalui prosedur yang tidak benar oleh PT. PSM cabang Mataram yang merupakan perusahaan pengirim tenaga kerja dengan kantor cabang di Monjok, Kota Mataram, dan kantor pusat di Jakarta.
Sebanyak 53 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram telah direkrut sejak Januari hingga Mei 2022. Mereka telah menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp 641.500.000,-, namun gagal ditempatkan ke Taiwan. Proses rekrutmen ini melibatkan “SI als S” dan “J” selaku pekerja lapangan, yang menjanjikan penempatan kerja di bidang konstruksi bangunan dan pekerjaan pabrik dengan biaya pendaftaran masing-masing sejumlah Rp 10.000.000,- hingga Rp 40.000.000,-.
“Atas dasar itu karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB,”ujarnya.
Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia, yang mengatur biaya penempatan PMI oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Selain itu, para CPMI juga menyerahkan uang pendaftaran kepada “RD Als D” selaku Kepala Cabang PT. PSM. Tersangka “RD” juga terlibat dalam proses penempatan CPMI secara non-prosedural ke Taiwan, tanpa dukungan administrasi seperti SIP2MI dan Job Order.
Proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan kompetensi pekerja menyebabkan sistem aplikasi ketenagakerjaan menolak pendaftaran sebanyak 41 CPMI dari total 53 CPMI yang direkrut. Akibat kerugian ini, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda NTB.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120.000.000,- hingga Rp 600.000.000,-. Selain itu, juga dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000,-.
Polda NTB berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus TPPO guna melindungi masyarakat dari ancaman yang serius ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here