Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mencopot KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 yang diterbitkan pada 16 Desember 2023.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 yang mengenai perpanjangan masa khidmat dan perubahan susunan PWNU Jawa Timur.
Dalam surat keputusan, PBNU menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian KH Marzuki Mustamar selama menjabat Ketua PWNU Jawa Timur. PBNU juga mengamanatkan kepada PWNU Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi, terutama dalam konteks politik. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon wakil presiden nomor urut 1, menyatakan keyakinannya bahwa pemberhentian tersebut memiliki sebab politik. Cak Imin mengkritik langkah ini dan menyebutnya sebagai kerugian bagi PBNU.
“Pemberhentian Kiai Marzuki itu yang rugi bukan Kiai Marzuki, yang rugi PBNU sendiri. Orang sehebat Kiai Marzuki bisa diberhentikan, jadi yang rugi justru PBNU menurut saya. Kiai Marzuki enggak rugi wong berjuang di NU itu enggak ada bayarannya,” ujar Cak Imin dikutip republika.
Cak Imin juga menyayangkan pencopotan ini, menyebut bahwa dalam sejarah PBNU tidak pernah terjadi pemberhentian seperti ini. Ia merasa langkah ini mencoreng tradisi NU dan dapat membawa dampak negatif pada masa depan organisasi.
Sementara itu, Ketua PBNU KH Hasib Wahab Hasbullah menyatakan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar bisa jadi terkait dengan politik, mengingat situasi politik yang tengah dekat dengan Pemilihan Umum 2024. Namun, ia tidak memiliki informasi persis mengenai latar belakang pemberhentian tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menanggapi bahwa pemberhentian tersebut adalah masalah internal organisasi dan tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.
Meskipun Cak Imin meyakini adanya kaitan politik, Amin Said Husni membantah adanya hubungan antara pemberhentian dan kepentingan politik praktis 2024. Ia menekankan bahwa semua pihak sebaiknya tidak mengomentari hal tersebut jika tidak memahami masalah secara utuh.
Pemberhentian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan menjadi pengganti KH Marzuki. Amin Said Husni menyatakan bahwa pengganti tersebut akan ditunjuk sesuai dengan aturan yang berlaku.