Beranda Hukum Kriminal Proyek Pengadaan BBM di NTB, Dua Orang Ini Dibekuk

Proyek Pengadaan BBM di NTB, Dua Orang Ini Dibekuk

0
BERBAGI
Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan modus penawaran proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada Perseroan Terbatas (PT) Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Koresponden Koranmerah.com

Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan modus penawaran proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada Perseroan Terbatas (PT) Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Kasus ini terungkap setelah dua orang pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam modus penipuan ini adalah AM (50) dan SP (51). Keduanya berasal dari Sumbawa dan Blitar, Jawa Timur, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, kedua pelaku mengiming-imingi korban, berinisial RP, dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan menjanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen dari modal awal,” ungkap Kompol Yogi pada Senin (15/01).
Yogi melanjutkan bahwa pelaku-pelaku tersebut meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa perusahaan milik mereka, PT Duta Alam Nusantara, telah menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Untuk memulai proyek tersebut, korban diminta untuk menyetorkan modal sejumlah Rp100 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, korban mengutus dua orang untuk bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Kota Mataram. Namun, setelah korban mengetahui bahwa PT Duta Alam Nusantara tidak memiliki kerja sama dengan Amman Mineral, ia meminta pengembalian uang. Permintaan tersebut tidak direspons, dan korban akhirnya melaporkan kedua pelaku ke polisi.
“Dengan adanya laporan dari korban tersebut, kedua pelaku akhirnya kami lakukan penangkapan di akhir pekan kemarin di Kabupaten Sumbawa,” jelas Yogi.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini, keduanya yang berstatus tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak penipuan yang merugikan pihak korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here