Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga milik pelaku pengedar narkoba berinisial MW (59).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Irvan Surahman, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Saat penggerebekan berlangsung, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala lingkungan serta memanggil beberapa tetangga pelaku untuk menjadi saksi selama dilakukan penggeledahan oleh petugas, baik yang dilakukan di tubuh MW maupun penyisiran area sekitar rumahnya,” ujar Iptu Irvan Surahman.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut meliputi 1 bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip dengan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 bungkus plastik klip dan 1 poket berisi kristal bening, serta beberapa paket lainnya.
Selain sabu, polisi juga menyita tas selempang yang berisi timbangan digital dan beberapa alat konsumsi sabu. Totalnya, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sekitar 15,38 gram narkotika sabu beserta alat konsumsinya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lombok Timur.