Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyita 30 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ dari seorang pria berinisial MA (45) pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, mengkonfirmasi bahwa MA diamankan oleh petugas kepolisian karena terbukti melanggar aturan undang-undang dengan menyimpan 30 butir peluru yang masih aktif.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi warga sekitar yang mencurigai bahwa MA menyimpan dan menguasai senjata api beserta amunisinya. Setelah serangkaian upaya penyelidikan, Tim Puma II Sat Reskrim bersama jajaran Sat Brimob Polda NTB melakukan penggerebekan,” ujar Nasrun.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan 30 butir peluru aktif yang disimpan oleh MA di rumahnya, meskipun senjata api tidak ditemukan dalam proses tersebut.
“Barang bukti berupa peluru ditemukan oleh anggota setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah MA,” tambah Nasrun.
MA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses pemeriksaan terkait peruntukan dan sumber kepemilikan peluru tersebut. Seorang warga lainnya berinisial AR (58) juga turut dibawa oleh polisi sebagai saksi dalam pengungkapan kasus ini.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait asal-usul kepemilikan peluru aktif ini,” tutup Aipda Nasrun.
Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik penyimpanan peluru tersebut dan apakah terdapat kaitannya dengan kegiatan kriminal lainnya.