Beranda Publik Politik Dewan Sorot Pengaturan Toko Retail di Lombok Tengah

Dewan Sorot Pengaturan Toko Retail di Lombok Tengah

0
BERBAGI
Sidang DPRD Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah.com

Menghadapi pesatnya pertumbuhan retail modern di Kabupaten Lombok Tengah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ini menunjukkan kekhawatiran serius. Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL Kelan, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh menjamurnya retail modern, khususnya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai tergerus oleh persaingan yang tidak seimbang.
Kelan menyoroti bahwa aturan yang sebelumnya dibuat oleh DPRD Loteng melalui Peraturan Daerah (Perda) tampaknya tidak efektif. Aturan tersebut mengatur bahwa pembangunan retail modern seharusnya dibatasi satu per 10 ribu jiwa, namun kenyataannya, aturan ini tidak diindahkan sama sekali.
“Ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya, makanya kami agak malas sebenarnya membahas Perda ini lagi,” keluh Kelan di hadapan awak media pada Senin.
Meskipun demikian, Kelan mengakui bahwa pihaknya terbatas dalam menghentikan atau menutup retail modern karena terkendala oleh afiliasi langsung dengan pusat. Namun, sebagai alternatif, pihaknya berencana mengupayakan bantuan penambahan modal kepada UMKM agar dapat bersaing dengan retail modern.
“Kita terkendala aturan karena retail modern itu langsung berafiliasi dengan pusat,” jelasnya.
Kelan menambahkan bahwa salah satu alternatif yang akan diambil adalah upaya untuk memberikan bantuan modal yang lebih signifikan kepada UMKM. Saat ini, aturan hanya memperbolehkan bantuan berupa pengadaan barang seperti gerobak, tanpa memberikan dampak signifikan pada modal yang diperlukan oleh pelaku usaha.
“Kita akan upayakan melalui pembahasan Perda usulan nanti,” tambahnya.
Politisi Golkar ini juga menekankan perlunya aturan yang dapat memberikan sanksi kepada retail modern jika menolak produk lokal. Meskipun sudah ada kesepakatan, namun belum dilaksanakan dengan penuh oleh pelaku usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret.
“Kita ingin agar ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada retail modern kalau menolak produk masyarakat kita nanti,” tegasnya.
Kelan berharap agar Pemerintah Daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam bentuk Perda. Hal ini dianggap sebagai langkah penting agar usaha dan dana yang digunakan untuk pembuatan aturan tidak sia-sia.
“Dana untuk membahas pembuatan Perda atau perubahan itu lumayan besar, jadi jangan sampai itu sia-sia kalau kemudian tidak dijalankan,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here