Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah pada tanggal 22 Maret 2024, dinilai melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10 tahun 2016 oleh Mendagri.
Oleh karena itu, Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan mengembalikan pejabat ke posisi semula.
“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 April 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ujar Lalu Pathul Bahri, Rabu.
Namun, Bupati memastikan kepada pejabat yang dilantik agar tidak khawatir karena hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.
“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” ujar Bupati didampingi Sekda.
Bupati menjelaskan, Mendagri telah mengirim surat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tanggal 29 Maret 2024, yang mengingatkan agar tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Namun, Pemkab Lombok Tengah tetap melantik pada tanggal 22 Maret.
“Ini hanya masalah perbedaan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami mencabut,” ujarnya.
Setelah pencabutan, Bupati kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi dengan Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024. Solusinya, Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagri yakni Siola paling lambat 7 hari sejak dicabut.
“Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri, maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semua sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tutupnya.