Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan BMA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan bahan makanan basah dan kering di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya untuk periode 2017-2020.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.40 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bratha Hariputra , penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.”
Tersangka BMA diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah,”ujarnya.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya. Kasus tersebut telah menghasilkan vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir; mantan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah Asmirini; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita. Ketiga terdakwa tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan putusan yang berbeda pada awal tahun 2024.
Kasus yang menjerat BMA terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tertanggal 30 Januari 2024.
“Audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara/daerah akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp. 528.949.392,” kata Brtha.
BMA ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari, mulai dari 3 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”