Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah melimpahkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.
Kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) dituduh melakukan penyalahgunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian negara.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.”kata IPTU Luk Luk il Maqnun Jumat (19/7).
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, yang mencakup tahun anggaran 2019-2020, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh kedua tersangka.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, S dan AH diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp. 505.634.730, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa.
“Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi,” jelas Kasat Reskrim.
Penyelidikan intensif ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bukti diperiksa dengan cermat dan setiap saksi memberikan keterangan yang relevan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polres Lombok Tengah segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” tambah IPTU Luk Luk il Maqnun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat Desa Barejulat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.