Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk mengurangi angka Belanja Pegawai yang membengkak hingga 49,15% atau sekitar Rp1,3 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah yang sebesar Rp2,3 triliun.
Peringatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total APBD.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai secara bertahap dalam waktu lima tahun jika persentasenya melebihi 30%.
“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30% dari APBD. Hanya saja, pengurangan nilai belanja pegawai cukup sulit, mengingat hal itu merupakan kebutuhan paling penting. Oleh sebab itu, satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Senin (12/8).
Dian menekankan bahwa PAD Loteng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien. Ia juga mengingatkan Pemda agar tidak hanya menerima laporan pendapatan begitu saja, tetapi juga perlu melakukan verifikasi aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau anomali.
“Sehingga PAD ini tidak loss dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” tegas Dian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, memaparkan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 Kabupaten Lombok Tengah berada di angka 81,94%. Capaian ini menunjukkan bahwa daerah ini telah berada di area “hijau”.
Namun, Firman juga menekankan masih ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90%, yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” jelas Firman.
Upaya ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan anggaran daerah serta meningkatkan efisiensi penggunaan APBD untuk kepentingan masyarakat Lombok Tengah.