Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pendampingan terkait penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Mataram.
Pertemuan yang diadakan di kantor Walikota Mataram pada 14 Agustus 2024 ini tak hanya dihadiri oleh Satgas Korsup Pencegahan, tetapi juga diikuti oleh perwakilan dari Satgas Korsup Penindakan KPK.
Dari pihak Pemerintah Kota Mataram, pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lalu Alwan Basri, Inspektur Inspektorat Mataram, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Fokus utama rapat koordinasi kali ini adalah pendampingan lapangan untuk menangani aset-aset pemerintah kota yang bermasalah terkait PSU.
“Pilihan kita ada dua: apakah kita mau diundang atau dipanggil. Saat ini kita sedang diundang. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tidak berakhir dengan dipanggil. Salah satu caranya adalah dengan bersikap terbuka terhadap saran dan arahan dari Tim Satgas Korsup KPK,” tegas Sekda Mataram, Lalu Alwan Basri, saat membuka forum.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mataram, M. Nazaruddin Fikri, mengungkapkan bahwa dari 43 pengembang perumahan dan kawasan permukiman yang terdata saat kunjungan KPK pada Juni lalu, 41 di antaranya masih terkendala dalam penyerahan PSU. Salah satu kendala utama adalah hilangnya berkas sertifikat dari tahun 2014 ke bawah akibat peralihan fungsi dari Dinas Tata Ruang Kota ke Dinas PU dan Tata Ruang.
“Hal ini menyulitkan akses dokumen dari pengembang yang belum menyerahkan PSU. Sebagai langkah antisipasi, kami telah menyiapkan satu desk khusus untuk membantu para pengembang, dengan harapan dapat mengurangi permasalahan ini,” jelas Nazaruddin.
Langkah ini mendapat respons positif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan meninjau jenis layanan yang bisa diberikan, dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah rapat koordinasi, KPK bersama tim dari Pemkot Mataram melakukan kunjungan lapangan ke dua lokasi aset daerah. Salah satunya adalah kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB, yang lahannya dimiliki oleh Pemkot Mataram berdasarkan perjanjian hak pinjam pakai yang akan berakhir pada Januari 2025.
Dalam koordinasi yang didampingi oleh Tim Satgas Korsup V KPK RI, disepakati bahwa hak pinjam pakai ini sebaiknya diperpanjang, dengan opsi memindahkan BGP ke kantor Dinas Pendidikan di Jalan Majapahit. “Gedung yang ada saat ini bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata,” ungkap Sekda Mataram.
KPK mengingatkan agar status lahan dan gedung BGP segera diperjelas. “Menurut saya, BGP harus proaktif dalam memastikan kejelasan status lahan ini dengan Pemkot Mataram,” kata Dian Patria, perwakilan dari KPK.
Lokasi kedua yang dikunjungi adalah Perumahan Pearl Garden di Desa Kekalik Gerisak, Mataram, di mana ditemukan bahwa pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram. Sebagai langkah awal, Pemkot memasang plang pemberitahuan yang berisi informasi bahwa perumahan ini belum menyerahkan PSU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada kesempatan ini, disepakati pula bahwa Real Estate Indonesia (REI) NTB akan berkoordinasi dengan Pemkot Mataram untuk mensosialisasikan masalah PSU ini kepada para pengembang, guna mengurangi jumlah perumahan yang bermasalah terkait penyerahan PSU.