Beranda Hukum Kriminal Kejari Lombok Tengah Kembalikan Kerugian Negara Kasus Tipikor

Kejari Lombok Tengah Kembalikan Kerugian Negara Kasus Tipikor

0
BERBAGI
Pengembalian kerugian negara oleh kejari lombok tengah
Koresponden Koranmerah.com

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 175.206.982 yang berasal dari keuangan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Proses pengembalian uang tersebut berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Tim Penyelidik, menyerahkan barang bukti uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa Bunkate dan mantan Bendahara Desa Bunkate. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian atas dugaan penyelewengan keuangan desa yang terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Pengembalian uang ini disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, serta Camat Jonggat.
Proses pengembalian ini merupakan hasil dari tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang diungkap melalui Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, dengan nomor laporan: 700/03/INS/RHS/2024/HKN. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan Desa Bunkate senilai Rp. 175.206.982.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tim penegak hukum berpedoman pada peraturan terkait tindak pidana korupsi, serta instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Penyelidikan dilakukan dengan mengutamakan penegakan hukum yang fokus pada niat jahat pelaku dan bukti nyata penyimpangan yang terjadi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang menginisiasi Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa), juga menjadi dasar dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Nurintan menegaskan bahwa sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mempertimbangkan proses hukum lanjutan dengan memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
Pengembalian kerugian ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam pengawasan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
“Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola keuangan desa dapat lebih baik, dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan di masa mendatang,”tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here