Forum Mahasiswa Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk menolak keras politik uang, sara, fitnah dan menolak berita hoax menjelang pilkada.
Hal itu diungkapkan oleh Reza Andriantoro selaku sebagai koordinator di organisasi tersebut. Dirinya mengajak masyarakat untuk lebih sadar bahwa kegiatan tersebut dapat merusak nilai moral dan sendi-sendi demokrasi.
“Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi, berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi,” terangnya, Senin (24/6/2018).
Reza juga menyebut, bagi siapa saja yang terlibat beberapa point yang sudah disebutkan, maka akan diancam sanksi baik administrasi atau pidana.
“Sanksi administrasi berupa pembatalam pasangan calon pelaku politik uang dan itu bisa disanksi, hal itu merujuk pada pasal 187 A, apabila sengaja melawan hukum menjanjikan dan memberi uang atau materi lain sebagai imbalan pasti akan ditindak sesuai perundangan yang berlaku.”, tegasnya.
Tidak hanya itu, Reza Andriantoro juga mempertegas, bahwa selain yang memberi uang dengan meksud mengajak memenangkan salah satu calon juga bisa dijerat.
“Bukan hanya pemberi, penerima pun hukumannya juga sama, yaitu pidana penjara selama 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Ditambah pidana denda Rp 200.000.000 sampai Rp 1.000.000.000. ,” bebernya.