Guna menuntut kepada Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin agar mengembalikan status mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekelompok warga yang tergabung dalam 118 CPNS Kategori 2 (K2) mendirikan tenda di Lapangan Beringin Pendopo Bupati Dompu. Tenda yang dibangun berlokasi tepat di sisi selatan (kiri) pintu gerbang pendopo bagian selatan. Sejumlah spanduk dan selebaran berisi tuntutan kepada Bupati Dompu menghiasi tenda tersebut.
Mewakili 118 CPNS K2, Johansyah mengatakan bahwa mereka tidak akan membongkar tenda tersebut sampai Bupati Dompu memberikan SK CPNS yang menjadi hak mereka.
“Kami tidak akan pulang kecuali dengan membawa SK CPNS,” ujarnya.
Disebutnya mereka telah memenangkan sidang PTUN. Maka Bupati Dompu sebagai tergugat berkewajiban untuk mengembalikan segala hak mereka yang telah dicabut oleh Bupati. Dikemukakannya salah satu diktum amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh Margaretha Torimtubun, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dan Sudarti Kadir, SH dan Septia Putri Riko,.SH., M. Kn tertanggal 31 Agustus 2017 mewajibkan kepada tergugat (cq Bupati Dompu) untuk mengembalikan posisi penggugat dan hak-haknya pada kedudukan semula sebagaimana surat keputusan Bupati Dompu nomor 814.2/343/BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Apa yang ditakutkan oleh Bupati Dompu sehingga tidak mau menjalankan amar putusan PTUN ?,” ujarnya
mempertanyakan didampingi oleh 3 orang rekan senasibnya. Menurut guru di SDN 17 Dompu ini, tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Bupati Dompu apabila mengembalikan SK CPNS K2 sesuai amar putusan PTUN. “Bahkan kalau Bupati tidak menjalankan amar putusan itu, Bupati telah melanggar aturan,” tandasnya.
Dikutip dari www,dompubicara.com sebelumnya, pada Jum’at (22/6), dengan tuntutan yang sama mereka telah melakukan orasi di depan Kantor Pemda Dompu. Massa aksi kemudian diterima oleh Assisten 1 Setda Dompu, Drs. H. Sudirman Hamid.
Sudirman menyampaikan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Bahkan konsultasi dan koordinasi itu didampingi juga oleh sejumlah aktifis CPNS sehingga ikut mendengar apa yang disampaikan pihak BKN pusat. ‘’Kita masih disuruh bersabar terus,’’ ungkapnya.
Pengembalian CPNS yang telah diberhentikan tidak mutlak berada ditangan Bupati melainkan ada hak pemerintah atasan yang lebih berwenang. ‘’Pengembalian hak CPNS tentu akan dibarengi dengan pengembalian nomor NIP, sementara hak menerbitkan NIP ada ditangan pemerintah pusat,’’ ujarnya memberi alasan.
Soal tudingan Bupati tak menggubris putusan PTUN dibantah oleh Asisten I dan Kabid Pejabat BKD Dompu. ‘’Soal perintah mengembalikan hak CPNS memang masih menunggu waktu, kita bersabar dulu,’’ papar Kabid pengembangan dan kepegawaian BKD SDM Dompu Asraruddin,SH. (lp emo)