Ketua DPRD, HA.Fuaddi,FT.SE memimpin langsung rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah terhadap Penggunaan APBD tahun 2017 Jumat, (29/06). Dimana agenda ini merupakan siklus terakhir pelaksaan peraturan daerah yang sebelumnya telah didteapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 atas perubahan pertauran daerah nomor 7 tahun 2016 tentang APBD Lombok Tengah 2017.Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri
” Walau telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun dikaui kalau masih banyak kelemahan dalam pengelolaan APBD Lombok Tengah tahun 2017.”Demikian disampaikan Wakil Bupati.
Rancangan Peraturan Deaerah atau ranperda tersebut lanjut Wabup berisi tentang pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) –RI Perwakilan NTB. Dimana pemeriksaan dilakukan selama 30 hari mulai 9 Mare sampai dengan 2 Mei 2018.
“Dimana laporan keuangan pemerintah daerah itu terdiri 7 jenis laporan keuangan yang terdiri dari, realisdasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan equitas neraca, laporan arus kas dan laporan keuangan yang baerakhir sampai akhir desember,”jelasnya.
Adapun hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah Lombok Tengah tersebut, disajikan oleh BPK dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan pihak DPRD beberapa waktu lalu dimana hasil pemeriksaan tersebut mengandung hasil berupa pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP tersebut mengandung arti bahwa, menurut pandangan BPK, laporan pertanggungjawaban penggunanan APBD Lombok Tengah wajar dalam segala hal baik material dan posisi keuangan per desember 2017,”imbuhnya.
Namun demikian lanjut Wabup, dalam hasil pemeriksaan BPK tersebut masih ditemukan kelemahan pengendalian sistim intern antara lain pada pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum dilaksanakan sebagaimana maestinya. Begitu juga dengan penataan aset tetap dan dana bantuan operasional sekolah belum dilaksanakan secara memadai.
Disamping itu masih terdapat ketidak patuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain, pengelolaan pajak Cutering kurang memadai, terdapat keterlambatan penyelsaian pengerjaan, kelebihan pembayaran , kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan fisik pada beberapa SKPD.
”Walaupun kelemahan itu tidak maerialitas dan tidak memperngaruhi opini WTP namun kami akan tetap melakukan perbaikan untuk meningkatkan kwalitas laporan keuangan pemerintah Lombok Tengah,”tandasnya.
Peningkatan kwalitas laporan kuangan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak agar bisa terwujud pada tahun-tahun mendatang.
Adapun perkembangan neraca pemerintah daerah, lanjut Wabup, diamana total aset per tanggal 31 desember yang dimiliki Lombok Tengah sebesar hampir Rp.3 triliun dan mengalami kenaikan sebesar 99 persen dari total aset periode yang sama pada tahun 2016. Adapun total aset tersebut terdiri dari aset lancar sebesar Rp.2.7 miliar lebih, dimana aset itu mengalami eknaikan sebesar 15.60 persen dari total aset pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sementara investasi jangka panjang sebsar lebih dari Rp.2.9 miliar yang terdiri dari investasi non permanen, dana bergulir dan investasi permanen berupa penyertaan modal daerah,”terangnya.
Dijelaskan Wabup, rincian lebih lanjut mengenai laporan penggunaan APBD tersebut terdapat pada Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepala Derah tahun 2017 yang akan diserahkankemudian kepada pihak DPRD. (**)