Basuki Cahaya Purnama alias Ahok seharusnya akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada pada agustus mendatang setelah menjalani hukuman dua pertiga dari masa tahanan. Ahok masuk jeruji setelah divonis bersalah dalam kasus Al-Maidah pada 9 mei 2017 lalu.
Namun menurut dirjen PAS, sampai saat ini sejumlah persyaratan belum dilengkapi oleh pihak ahok. Sejumlah persyaratan itu wajib dipenuhi jika ahok ingin bebas pada bulan agustus mendatang.
“Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).
Selain itu menurut Rika, ahok dapat memenuhi syarat pembebesan bersyarat sesui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dimana dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.syarat tersebut berupa dokumen kelengkapan dan jaminan dari pihak keluarga.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ahok, misalnya ada surat dari kelurahan tempat dia berdomisili. Tapi, sampai saat ini belum ada. Nantinya, kami yang usulkan setelah syarat lengkap. Belum ada jaminan dari keluarga,” katanya, masih dilansir dari CNNindonesia.com
Sebelumnya mantan Gubernur DKI itu juga pernah mengajuk Peninjauan Kembali terhadap kasusnya, namun pengadilan menolaknya.