Beranda Hukum Kriminal Satnarkoba Polres Mataram Bekuk 5 Orang Gegara Narkoba. Gini Kronologinya

Satnarkoba Polres Mataram Bekuk 5 Orang Gegara Narkoba. Gini Kronologinya

0
BERBAGI
Satnarkoba polres mataram saat mengamankan 5 orang yang terlibat narkoba

Koresponden Koranmerah ( Jumat, 20/7)


Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram menggerebek sebuah rumah di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan menangkap lima orang dan barang bukti Narkotika 525 gram jenis ganja dan sabu-sabu yang bernilai ratusan juta rupiah. Kamis (19/07/18) siang hari.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial BA(28) mahasiswa warga Dusun Tegaran Rt 08 Rw 03 Desa Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, LM (23) mahasiswa warga Dusun Tegaran Rt 08 Rw 03 Desa Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, AS(22) wiraswasta warga Lingkungan Taman Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram,LS(28) mahasiswa warga Dusun Rumak Barat Selatan Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, dan RA(32) wiraswasta warga Dusun Dasan Tapen, Rt 05 Rw 02 Kecamtan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

“Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan di rumah tersangka BA, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa, di Mataram Kamis (19/7).

Hasil penyelidikan polisi ternyata di rumah tersebut ditemukan seorang pria berinisial BA dan didalam kamar tersebut ada empat temannya berinisial LM, AS, LS dan RA.

Dari penangkan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang masih berserakan di lantai Kamar BA dengan berat lebih kurang 525 gram atau senilai ratusan juta rupiah.

tak hanya itu, Satresnarkoba juga mendapati barang bukti satu kotak bekas bungkus paket Ganja, dua perangkat alat hisap (bong), 1 buah jarum sumbu, empat buah klip bekas bungkus Sabu, dua bungkus kertas Rokok, dua buah pipet, Satu buah Carter, dua buah korek api gas dan uang tunai sejumlah Rp 150.000,-.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka mengakui barang haram itu milik mereka,” kata AKP Made Arnawa.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Mataram guna penyidikan lebih lanjut, pasal yang akan diterapkan adalah pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasubbag Humas Polres Mataram.

BACA JUGA; Puskesmas Gunung Sari Terbakar, Begini Keterangan Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here