Bupati Sumbawa, H. W Musyafirin saat memimpin pemusnahan minuman keras
Koresponden Koranmerah ( Minggu, 22/7)
Sebanyak 11.273 botol minuman beralkohol dimusnahkan usai Upacara Syukur ke-VII Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018, Jum’at pagi (20 Juli 2018). Pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Pemusnahan minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja KSB ini diawali dengan pelemparan minuman beralkohol oleh Bupati, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M, Wakil Bupati Fud Syaifuddin, S.T, Pimpinan DPRD KSB, Kajari Sumbawa, Kapolres, Dandim 1628/Sumbawa Barat, Kepala BNN KSB, Sekretaris Daerah KSB dan pejabat lainnya.
Bupati dalam sambutannya pada Upacara Syukur mengatakan, Pemerintah daerah terus berupaya untuk mengurangi potensi yang bisa mengganggu kondusifitas Daerah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan 11.273 botol miras ilegal berbagai merek dan ukuran. Selain itu, Polres Sumbawa Barat juga baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkoba.
” Keberhasilan diamankannya ribuan botol miras dan narkoba tersebut di satu sisi merupakan sebuah prestasi. Namun di sisi lain adalah sebuah peringatan bahwa ternyata peredaran minuman beralkohol dan narkoba di KSB sudah mulai meningkat.” katanya
Oleh karena itu, menurut bupati, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar Kepolisian, BNN KSB, Satpol PP, Dinas Perizinan, Koperindag dan OPD Terkait lainnya untuk terus mengawasi peredaran gelap minuman beralkohol dan Narkoba yang merupakan barang yang bisa memicu gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
” Syukur alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 ini kondusifitas KSB masih terjaga. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB beberapa waktu lalu berjalan aman dan lancar. Ini berkat kerjasama Pemerintah Daerah, TNI, Polri, terutama masyarakat. Karenanya, menjadi tanggungjawab bersama untuk bergotong royong menjaga keamanan mendukung pembangunan. Jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.” terangnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono, S.H mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan miras tidak berizin. Miras tersebut juga berada di tempat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga Satpol PP KSB pun berhasil mengamankannya.
” Diharapkan kedepannya minuman beralkohol tidak mudah beredar. Terlebih minuman beralkohol yang beredar ini cukup mudah didapatkan.”katanya. (Syukur LP)