Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Minggu (22/7/2018) pukul 12.30 wita, berhasil membekuk dan mengamankan, RS, (35) Alamat Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB. Penangkapan RS di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima ini, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 994,2 gram.
Informasi pihak Kepolisian, bahwa Terduga, RS, merupakan Target Khusus Operasi. Kemudian Team Opsnal mulai mempelajari dan mengamati setiap kegiatan dan perilaku terduga selama kurang lebih 3 bulan. Setelah semua dipelajari, kemudian Team mulai melakukan pemancingan guna untuk mengetahui informasi keberadaan Barang Bukti tersebut.
Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Res Bima Kota Bripka Abdil Hafid melakukan pemantauan di sekitar TKP rumah terduga, selanjutnya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan Ruko (Rumah Toko) milik pelaku dan ditemukan tersangka berada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti disekitar TKP.
Selain menemukan sabu seberat 1 Kg tersebut. polisi juga menyita alat timbangan sabu, klip pembungkus, peralatan elektronik dan uang sebesar Rp 1,8 juta.