Koresponden Koranmerah ( Minggu, 5/8)
Tim Resmob 701 berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial PD (20). Pemuda ini ditangkap karena sudah buron sejak 4 Febuari lalu. Polisi mencatat pemuda ini sudah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di beberapa tempat, salah satunya di jalan Pramuka Gang Putra No. 9 Lingk. Karang Medain Barat Kel. Mataram Barat Kec. Mataram Kota Mataram
” Penangkapan itu dilakukan Pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita. dimana Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram telah berhasil menangkap 1 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor dengan pelaku PD berusia 20 tahun.” Rilis Kapolres Mataram, AKBP Muhammad.
Kapolres menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa curanmor. kemudian saat dilakukan Cek TKP dan interogasi saksi-saksi bahwa pelaku berhasil melarikan diri dan sempat mengancam korban dan warga dengan sajam.
Namun saat kabur pelaku PD meninggalkan 1 unit HP Samsung, 1 buah sarung golok, 1 buah kunci letter “T” milik pelaku yang terjatuh termasuk 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik korban dalam keadaan lubang kunci jebol atau rusak dan box motor bagian depan rusak karena kepergok oleh warga.
” Pelaku sudah berkali-kali digrebek namun belum berhasil ditangkap. Kemudian pada hari rabu, 1 Agustus 2018 Tim kembali menggerebek Dsn Gunung Buntak Desa Bilelando dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dilokasi penggalian batu di Dsn.Gunung Buntak berdekatan dengan rumahnya.” kata muhammad.
