Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mendesak Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya setelah resmi mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang. Demikian dilaporkan Akurat.co.
Menurutnya, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar MUI dengan tegas dikatakan bahwa MUI adalah lembaga independent. Sementara pada pasal 6 AD dikatakan bahwa MUI adalah penghubung ummat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentimgan ulama dan umara.
Menanggapi hal tersebut Ma’aruf Amin menyatakan tidak akan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) MUI, karena hal tersebut berdasarkan peraturan dalam sebuah organisasi, yang tidak mengharuskan seseorang itu mundur dari jabatannya.
Jadi mundur atau tidaknya itu nantinya akan diselesaikan berdasarkan aturan organisasi, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Oh tidak (mundur), karena nanti diproses secara organisatoris yang mengaturnya. Jadi tidak minta mundur, atau juga tidak dimundurkan,” kata Ma’ruf usai menjalani pemeriksaan tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8) malam. seperti dilansir dari Akurat.co
Setelah memutuskan untuk bersedia maju sebagai bakal cawapres Jokowi, Ma’ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait penggantian Ketua Umum itu, karena merupakan kewenangan pengurus MUI yang kini masih menjabat. Sebab proses penggantian Ketum MUI harus sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART.
“Nanti akan ada mekanisme penyelesaiannya. Akan ada nanti didalam prosesnya,” ujar Ma’ruf.
Sebelumnya diketahui, MUI akan menggelar rapat terkait posisi Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI yang kini maju sebab kontestasi pemilu tahun depan. Sebab aturan pilpres tersebut harus melihat aturan di AD/ART.