Beranda Hukum Kriminal Terobos Markas Brimob Polda NTB, 2 Orang Ini Ternyata

Terobos Markas Brimob Polda NTB, 2 Orang Ini Ternyata

0
BERBAGI
Satbrimobda Polda NTB
Polisi mengamankan Dua orang pria menerobos penjagaan Mako Satbrimobda NTB

Koresponden Koranmerah ( Senen, 27/8)


Dua pria mabuk, Sh alias Snn (32) dan AH alias Amaq Mg (33) berurusan dengan polisi. Mereka mengendarai sepeda motor masuk ke Mako Satbrimobda NTB tanpa permisi. Ditemukan senjata tajam di balik pakaiannya. Motornya juga ternyata bodong.

Dua pria asal Bilelando, Praya Timur, Lombok Tengah itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Junto Pasal 212 KUHP.

“Menguasai senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kasubbaghumas Polres Mataram, AKP I Made Arnawa, kemarin.

Dua pelaku tersebut mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi masuk ke Mako Brimob di Ampenan, Mataram pada Kamis (23/8) petang sekitar pukul 00.30 Wita.

“Mereka menerobos masuk,” kata Arnawa. Petugas jaga piket menegur. Namun tidak diindahkan. Mereka malah menambah kecepatan. Lantas ditembakkan timah peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Dua pelaku tetap melaju tetapi kemudian tersungkur.

“Anggota sempat mengejar. Dua orang itu jatuh. Setelah diperiksa, ditemukan sebilah golok di bagian belakag badan Ah,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku ke Mataram dari Lombok Tengah dengan alasan jalan-jalan. Ah dengan sengaja membawa senjata tajam.

Sementara Sahnan merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. “Dia baru satu bulan lalu keluar dari penjara. Senjata tajam yang dibawa itu patut diduga akan digunakan untuk beraksi kejahatan,” terangnya.

Sepeda motor yang digunakan pun diduga bodong alias hasil curian. Selain karena karena tidak dilengkapi STNK dan nomor polisi terpasang, nomor rangka dan nomor mesin pun sudah digosok.

“Dua pelaku sudah kita tahan,” tutup Arnawa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here