Beranda Hukum Kriminal Nyuri Motor, Ketangkap Saat Ngopi

Nyuri Motor, Ketangkap Saat Ngopi

0
BERBAGI
kasus curanmor narmada
M (31), warga Lingkungan Sweta, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Team Opsnal Polsek Narmada karena telah mencuri Sepeda Motor

Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 15/9)


Pelaku berinisial M (31), warga Lingkungan Sweta, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Team Opsnal Polsek Narmada karena telah mencuri Sepeda Motor di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamtan Narmada, Kab. Lombok Barat..

Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelasakan, kronologis kejadian berawal pada Senin (09/09/2018) sekitar Pukul 21.00 Wita, korban memarkir sepeda motor miliknya di gudang percetakan batako kemudian korban menggantungkan kunci motor tersebut di tempat biasa ia menaruhnya.

Pelaku melakukan aksinya saat korban keluar dari gudang percetakan batako tanpa mengendarai sepeda motor miliknya sehingga pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan TKP.

Korban kembali ke TKP(tempat kejadian perkara) sekitar pukul 22.00 Wita, namun korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Korban mengalami kerugian sebesar 12.000.000,-, “Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat (14/09/2018) kemarin di Polsek Narmada,” jelas AKP Made Arnawa.

Team opsnal berhasil mengamankan pelaku M disalah satu warung kopi yang bertempat di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil keterangan pelaku M bahwa pelaku M mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha, Tipe Mio Soul dengan nomor Polisi DR-5562-HQ di gudang percetakan batako.

Pelaku M juga mengaku bahwa barang bukti tersebut sudah digadaikan kepada seseorang berinisial WS yang beralamat di Karang Tangkeban, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Kami dan Tim langsung melanjutkan penacarian barang bukti dan kami berhasil menemukan barang bukti tersebut berada di tangan sesorang berinisial WS,” jelasnya.

Dari hasil keterangan WS, bahwa benar pelaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya digadai dengan harga Rp. 1.500.000,-. Saat ini pelaku dan barang bukti serta penerima gadai sudah berada di Mako Polsek Narmada guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here