Beranda Nasional Aliansi Serahkan Dukungan. Menhub: SK Sah, Tinggal Sosialisasi

Aliansi Serahkan Dukungan. Menhub: SK Sah, Tinggal Sosialisasi

0
BERBAGI
aliansi bela pahlawan nasional
Perwakilan Masyarakat NTb yang tergabung dalam Aliansi Bela Pahlawan Nasional NTB menyerahkan dukungan agar Nama Bandara ZAM disahkan

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 19/9)


Kelompok element masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bela Pahlawan Nasional NTB mendatangi Kementerian Perhubungan Ditjen Penerbangan Udara, (18/9). Pertemuan dengan Ditjen ini diterima oleh Seksi Penerbangan Udara, Arief Mustofa.

Dalam pertemuan ini, koordinator aliansi, Ahsan Husein menyampaikan dukungan masyarakat NTB terhadap penetapan nama Bandara Internasional Zaenudin Abdul Majid melalui SK yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan pada 5 September 2018 lalu.

“ Kami menyampaikan dokumen dukungan kepada Menhub dari masyarakat NTB agar SK penetapan tersebut segera diresmikan. Karena mayoritas masyarakat NTB di Pulau Lombok dan Sumbawa menginginkan nama ini dikukuhkan, apalagi sudah ada SKnya.” Kata Ahsan Husein dihadapan Arief Mustofa.

Ahsan pun memberikan dokumen berisi 6 poin pernyataan dari komponen masyarakat terhadap pengesahan nama bandara tersebut yang diterima langsung oleh Arief Mustofa selaku kepala Seksi Perhubungan Udara.

Sementara itu, Arief menyatakan pada hakekatnya kementrian sebelum mengeluarkan nama sudah melalui proses yang panjang. Tidak mengeluarkan SK begitu saja.

“ Prosesnya sudah selesai di Daerah. Baru kemudian kami menerbitkan SK.” katanya.

Untuk itu, pihaknya meyakini sebagai pemilik otoritas bandara menyatakan jika ada upaya penolakan maka menurutnya hanya dinamika saja, tak usah terlalu dibesar-besarkan.

“ Sebenarnya di Kementrian hanya mengesahkan, saya anggap itu dinamika di daerah. “ katanya.

Arief juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Menhub soal nama bandara sudah sah dan legal dan berlaku. Sementara terkait peresmian itu hanya bagian dari waktu saja, apakah perlu atau tidaknya.

“ Apakah perlu diresmikan atau nggak nanti disampaikan ke kami. SK nya sah dan legal tinggal sosialisasi saja.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here