Seorang guru di Narmada, bersama suaminya mengedarkan narkoba ke para siswa
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 25/9)
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap oknum ASN Guru SD saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu. KI (48) bersama suaminya ditangkap di rumahnya di Jalan Jalan Suranadi Gang Klinik Soka, Dusun Nyurlembang Daye Desa Nyurlembang, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Kamis (06/09) siang.
Diungkapkan Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Yusfadillah, awalnya pihak kepolisian menargetkan menangkap suami, GN (46), namun saat penggerebekan, KI dibekuk ketika melakukan transaksi di rumahnya dengan seorang kurir tanpa didampingi suami.
“Saat ini kami berhasil mengamankan oknum guru dan suaminya,” ungkap Dirresnarkoba saat Konferensi Pers di Polda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SIK, Selasa (25/9).
Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung, hasil dari introgasi petugas, oknum guru tersebut sudah melakukan aksinya dalam dua bulan belakangan dan yang menjadi sasarannya adalah setingkat anak-anak SMA atau diatasnya.
“Kalau suaminya sudah bermain cukup lama. Untuk hasil tes urin, yang positif narkoba suaminya, istrinya (oknum ASN guru) hanya membantu melakukan transaksi di rumahnya apabila tidak ada suaminya,” ungkap Kasibdit.
Terhadap keduanya, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya lebih dari limat tahun penjara,” tandasnya.