Sat Lantas Polres Mataram bersama Unit Laka Sektor Polsek Narmada dan petugas Pengadilan Negeri Mataram, menggelar razia kendaraan bermotor, Selasa (25/9/2018).
Razia gabungan tersebut dirangkaikan dengan sidang ditempat oleh petugas PN Mataram, dipimpin langsung, Kasat Lantas Polres Mataram, AKP Ricky Yulanda, SIK.
Sebelum melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor, Kasat Lantas Polres Mataram, AKP Ricky Yulanda, SIK memberikan APP kepada 20 orang anggotanya yang terlibat dalam pelaksanaan razia.
“Razia ini dilaksanakan dengan tujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor, agar taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya,” jelas Ricky kepada para personilnya.
Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan razia ini, semua jenis pelanggraan dapat langsung dilakukan Penilangan dan sidang ditempat oleh petugas Pengadilan Negeri Mataram.
“Saya tekankan kepada semua anggota agar jaga keselamatan diri sendiri dan anggota selama pelaksanaan razia,” tegasnya.
Sejak pelaksanaan Razia dari pagi hingga siang hari jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 25 kendaraan roda dua ditahan dan pengendaranya langsung menjalani sidang di tempat.
Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan tidak memiliki surat-surat berupa STNK dan dua kendaraan pengemudinya tidak memiliki SIM serta 10 kendaraan tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, lampu reting, serta kelengkapan lain.