Beranda Hukum Kriminal Sinyalir Kades Banyu Urip Tilep APBDes Rp.430 Juta, Warga Lapor Ke Jaksa....

Sinyalir Kades Banyu Urip Tilep APBDes Rp.430 Juta, Warga Lapor Ke Jaksa. Ini Rinciannya

0
BERBAGI
korupsi kades banyu urip
Forum Lembaga Pemuda Banyu Urip melaporkan kadesnya karena disinyalir korupsi APBDES

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 26/9)


Kepala Desa Banyu urip dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Praya terkait dugaan penyelewangan APBD Desa Banyu Urip. Hal ini disampaikan oleh warga yang tergabung dalam Forum Lembaga Pemuda Banyu Urip dalam Konfrensi Persnya di Praya hari ini, Rabu, (26/9).

“ Kami sudah melaporkannnya pada tanggal 19 Agustus lalu atas penyelewengan dana APBDES dari tahun 2015 sampai 2018. Saat ini kejaksaan dan inspektorat sedang turun untuk mengeceknya.” Kata Muliadin dan pengurus Forum.

Muliadin menjelaskan sejumlah dugaan penyelewangan yang dilakukan oleh kepala desa banyu urip. Dimana tahun 2015, Kades mengambil Tanah Uruk di Dusun yang merupakan hutan di dusun Embung Tangar yang milik Negara.

“ Tanah itu gratis bukan dibeli, kami juga sudah laporkan pada tahun 2015, tapi jaksa masuk angin.” Katanya.

Lalu pada tahun 2017, Kades kembali melakukan pengambilan tanah uruk di Dusun Gelondong yang merupakan tanah pengairan BWS sebanyak 1808 Kubik  dengan harga Rp.97 ribu per kubik.

“ Sehingga jumlahlah mencapai Rp.175 Juta. padahal itu tanah gratis tapi mereka anggarkan di APBDes, kemana mereka bayar, tidak ada.” Kata Muliadin.

Muliadin menjelaskan, tanah uruk tersebut dipakai di beberapa ruas jalur pengerasan yakni ruas jalan dusun Lengkok Mate ke Lendang Lantan, ruas jalan Batu Mangkung-Beberok sebanyak 682 kubik biaya dengan anggaran Rp.66 juta, ruas ajalan Pepekat-Timuq Bangkat sebanyak 627 kubik dengan nilai anggaran Rp.60 juta, ruas jalan dusun Embung Tangar-Lendang Lantan sejumlah 2014 kubik dengan nilai anggaran Rp.20 jt, pengerasan jalan depan kantor desa sejumlah 165 kubik dengan anggaran Rp.16 juta dan ruas jalan Gelondong-Batu Bokah sejumlah 118 kubik dengan anggaran Rp.11 jt.

Selain itu, Muliadi dan Forum Aksi Pemuda mensyalir adanya tindakan penyelengan terhadap rehab dan pembangunan gedung posyandu.

“ 5 Unit posyandu merupakan rehab dengan nilai satu bangunan Rp 43 juta dan 2 dibangun total dengan masing nilainya Rp.130 Juta dengan ukuran 4×6 M2. Total untuk 7 unit itu Rp 483 Juta.” Katanya.

Selain itu, terkait pembangunan jembatan dusun Menumbik senilai Rp 254 juta. Dimana panjang jembatan itu 7 meter dan  lebar 3 meter.

 “ Jadi total perkiraan kami indikasi penyelewengan mencapai Rp.430 Juta Lebih.” Pungkasnya.

Sementara itu, Miliarta meminta agar Inspektorat dan Jaksa tidak main main dalam kasus ini. Ia mendesak Jaksa tidak bermain mata, sehingga kasus ini tenggelam.

“ Ini sudah keterlaluan, kami minta saat ini Jaksa harus berani mengusut kasus ini.” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here