Dugaan penyelewengan APBDes di Desa Banyu Urip sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Praya. Kejaksaan telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit investasigasi tehadap laporan yang disampaikan oleh warga yang tergabung dalam Forum Lembaga Pemuda Banyu Urip pada tanggal 19 Agustus lalu.
“ Masih di Inspektorat. Kita masih mintakan audit investigasi oleh inspektorat. Ini masih temen temen diajak turun.” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri.
Menurut Hasan, kejaksaan memang meminta dilibatkan sejak awal untuk mengikuti audit fisik yang dilakukan oleh Inspektorat. Hal ini untuk memastikan tahapan penyelidikan berjalan sesui prosedur sehingga data yang diperolah valid berdasarkan kerjasama dua lembaga ini.
“ Kita sama sama kawallah proses ini.” Tambahnya.
Menurut Hasan, untuk saat ini kasus Banyu Urip masih diranah Inspektorat. Namun Inspektorat meminta agar Jaksa juga ikut turun sehingga mengetahui persis dimana lokasi yang diduga bermasalah berdasarkan laporan dari warga tersebut.
“ Nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya, kita sudah tidak meraba-raba lagi.” Imbuhnya.
“ Posisi yang saya tahu masih cek fisik.” Tandasnya.
Sebelumnya warga yang tergabung dalam Forum Lembaga Pemuda Banyu Urip melaporkan Kades Banyu Urip atas dugaan penyelewangan APBDes mencapai Rp.430 Juta.